Halaman

Penanggulangan Data Forgery


Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut :
  1. Verify your Account, jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
  2. If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed. ”jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akon anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.
  3. Valued Customer. Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
  4. Click the Link Below to gain access to your account. Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.

     Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount tersebut.

Contoh Kasus Data Forgery

Wildan Yani Ashari alias Yayan tak ubahnya mereka yang memiliki hobi menggunakan kecanggihan teknologi informasi. Pemuda kelahiran Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, 18 Juni 1992, itu biasa menyalurkan kemampuannya di Warung Internet (Warnet) Surya.Com di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Jember.
Wildan bukan pakar teknologi informatika. Dia lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Balung 2011 jurusan teknik bangunan. Namun pekerjaannya sebagai penjaga sekaligus teknisi di Warnet CV Surya Infotama milik saudara sepupunya, membuat Wildan mengenal lika-liku internet. Wildan pun memilih tidak melanjutkan pendidikannya ke tingkat perguruan tinggi.
Kamis, 11 April 2013, Wildan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jember. Dia bukan terdakwa biasa. Wildan menjadi tersangka karena meretas situs pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,
http://www.presidensby.info.
Seperti dipaparkan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Wildan melakukan aksinya di Warnet tersebut pada pertengahan 2012 hingga 8 Januari 2013. Bermodalkan perangkat komputer billing yang biasa digunakannya sebagai penerima bayaran dari para pengguna internet, Wildan yang  menggunakan nickname MJL007 mulai mengutak-atik laman www.Jatireja network. com dengan IP address 210.247.249.58.
Laman www.jatirejanetwork.com yang dikelola Eman Sulaiman bergerak di bidang jasa pelayanan domain hosting. Wildan yang biasa dipanggil Yayan mencari celah keamanan di laman itu. Kemudian melakukan SQL Injection atau Injeksi SQL, teknologi yang biasa digunakan para peretas atau hacker agar bisa mendapatkan akses ke basis data di dalam sistem.
Wildan lantas menanamkan backdoor berupa tools (software) berbasiskan bahasa pemrograman PHP yang bernama wso.php (web sell by orb). Dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi, dengan mekanisme backdoor yang ditanamkannya, hacker bisa melakukan compromise, melakukan bypass atau menerobos sistem keamanan komputer yang diserang tanpa diketahui oleh pemiliknya.
Wildan pun mengutak-atik laman www.techscape.co.id yang memiliki IP address 202.155.61.121 dan menemukan celah keamanan. Wildan berhasil meretas server yang dikelola CV. Techscape itu dan memasuki aplikasi Web Host Manager Complete Solution (WHMCS) pada direktori my.techscape.co.id. Pada November 2012, Wildan mulai mengakses laman www.jatirejanetwork.com yang telah diretasnya. Menjalankan aplikasi backdoor yang telah dia tanam sebelumnya, Wildan menggunakan perintah command linux: cat/home/tech/www /my/configuration/.php, hingga akhirnya berhasil mendapatkan username dan kata kunci dari basis data WHMCS yang dikelola CV. Techscape. Setelah itu, anak bungsu pasangan Ali Jakfar - Sri Hariyati itu menjalankan program WHMKiller dari laman www.jatirejanetwork.com untuk mendapat username dan kata kunci dari setiap domain name yang ada. Dia pun memilih domain dengan username: root, dan password: b4p4kg4nt3ngTIGA dengan port number: 2086.
Dengan username dan kata kunci tersebut, Wildan lantas menanamkan pula backdoor di server www.techscape.co.id, pada pukul 04.58.31 WIB pada 16 November 2012. Agar backdoor tersebut tidak diketahui admin, Wildan merubah nama tools menjadi domain.php dan ditempatkan pada subdirektori my.techscape .co.id/feeds/, sehingga Wildan bisa leluasa mengakses server www.techscape .com melalui URL:my.techscape.co.id/feeds/domain.php. "Untuk mengakses itu, dia sudah memiliki password yayan123," kata salah seorang anggota JPU, Lusiana.
Kemudian pada 8 Januari 2013 Wildan mengakses laman www.enom.com, sebuah laman yang merupakan domain registrar www.techscape.co.id, hingga berhasil melakukan log inke akun techscape di domain registrar eNom. Inc yang bermarkas di Amerika Serikat. Dari situlah Wildan mendapatkan informasi tentang Domain Name Server (DNS) laman www.presidensby.info. Setidaknya ada empat informasi penting berupa data Administrative Domain/Nameserver yang dia dapatkan dari laman pribadi Presiden SBY itu, Yakni Sahi7879.earth. orderbox-dns.com, Sahi7876.mars.orderbox-dns.com, Sahi7879.venus.orderbox-dns.com, danSahi7876.mercuri.orderbox-dns.com. Wildan lantas mengubah ke-4 data tersebut menjadi id1.jatirejanetwork. com danid2.jatirejanetwork.com. Selanjutnya pada pukul 22.45 WIB, Wildan menggunakan akun tersebut (lewat WHM jatirejanetwork), sehingga dapat membuat akun domain www.presidensby.info dan menempatkan sebuah file HTML Jember Hacker Team pada server www.jaterjahost.com.
Ketika pemilik user internet  tidak dapat mengakses laman www. presidensby. info yang sebenarnya, akan tetapi yang terakses adalah tampilan file HTML Jember Hacker Team. Ulah Wildan tercium Tim Subdit IT dan Cybercrime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri yang mendapat laporan terjadinya gangguan pada laman Presiden SBY. Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa aksi illegal DNS redirection dilakukan MJL007 dari warnet yang dijaga Wildan. Akhirnya Wildan ditangkap pada 25 Januari 2013, sekitar pukul 23.00 WIB.
Berikut ini adalah Pasal UU ITE yang Menjerat Wildan si Peretas Situs SBY.
            Pasal 22 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3, jo pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Undang - Undang ITE Data Forgery




Undang - Undang ITE tentang Data Forgery :

Pasal 30

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 35

     Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.


Pasal 46

1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 51

     Setiap Orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah).

Dampak CyberCrime


1. Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara 

  • Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
  • Berpotensi menghancurkan negara


2. Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri

  • Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
  • Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.


Faktor Pendorong Data Forgey

1. Faktor Politik

Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2. Faktor Ekonomi

Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3. Faktor Sosial Budaya

Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
Kemajuan Teknologi Informasi
Karna teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi, dan mendorong mereka melakukan eksperimen-eksperimen.
Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT da tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang jago dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

Apa Itu Data Forgery ? ?



Data Forgery merupakan salah satu contoh Cyber Crime, terdiri dari dua kata, yaitu Data dan Forgery. Data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari kenyataan (fakta), dapat berupa angka-angka, huruf, simbol- simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat bercerita bayak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk atau merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan dirisendiri.

      Dengan kata lain pengertian Data Forgery adalah data pemalsuan atau didalam cybercrime data forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen dokumen e-commere dengan membuat seolah seolah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya menguntungkan pelaku kerena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan. Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting diinternet. Dokumen – dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.